Aanmaning 1/Pdt.Eks.R.L/2025/PN Rbg
Rembang, Rabu 19 Maret 2025 – Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Negeri Rembang, telah dilaksanakan aanmaning (teguran) terkait perkara eksekusi nomor 1/Pdt.Eks.R.L/2025/PN Rbg. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Rembang berdasarkan perintah dari Ketua Pengadilan Negeri Rembang.
Aanmaning merupakan salah satu tahapan penting dalam proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai bentuk peringatan terakhir kepada pihak yang kalah agar melaksanakan putusan secara sukarela sebelum tindakan eksekusi dilakukan secara paksa oleh pengadilan.
Proses aanmaning ini berjalan lancar dengan dihadiri oleh pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut. Dengan dilaksanakannya aanmaning ini, diharapkan para pihak dapat mematuhi dan melaksanakan isi putusan pengadilan demi tegaknya hukum dan keadilan.
Pihak Pengadilan Negeri Rembang menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

