pn.rembang@gmail.com
+62 896 2776 0686
Pengadilan Negeri Rembang Kelas II

PN Rembang

Wilayah Yurisdiksi

Wilayah Yurisdiksi

Smallest Font
Largest Font

YURISDIKSI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI REMBANG

I. LETAK GEOGRAFIS WILAYAH KABUPATEN REMBANG

Kabupaten Rembang terletak di ujung Timur Laut Propinsi Jawa Tengah dan dilalui jalan Pantai Utara Jawa (Jalur Pantura), terletak pada garis koordinat 111000' - 111030' Bujur Timur dan 6030' - 706' Lintang Selatan. Laut Jawa terletak disebelah utaranya, secara umum kondisi tanahnya berdataran rendah dengan ketinggian wilayah maksimum kurang lebih 70 meter di atas permukaan air laut. Adapun batas- batasnya antara lain:

Sebelah Utara:Laut Jawa
Sebelah Timur :Kabupaten Tuban Propinsi Jawa Timur
Sebelah Selatan:Kabupaten Blora
Sebelah Barat:Kabupaten Pati

Kabupaten Rembang berbatasan langsung dengan provinsi Jawa Timur, sehingga menjadi gerbang sebelah timur Provinsi Jawa Tengah. Daerah perbatasan dengan Jawa Timur (seperti di Kecamatan Sarang, memiliki kode telepon yang sama dengan Tuban (Jawa Timur).

Bagian selatan wilayah Kabupaten Rembang merupakan daerah perbukitan, bagian dari Pegunangan Kapur Utara, dengan puncaknya Gunung Butak (679 meter). Sebagian wilayah utara, terdapat perbukitan dengan puncaknya Gunung Lasem (ketinggian 806 meter). Kawasan tersebut kini dilindungi dalam Cagar Alam Gunung Celering.

II. PEMBAGIAN DAERAH

Kabupaten Rembang yang menjadi daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang, luasnya 101.408 ha, terdiri dari 14 (empat belas) Kecamatan, 287 (dua ratus delapan puluh tujuh) Desa dan 7 (tujuh ) Kelurahan.

NOKECAMATANJUMLAH DESA
1.Kecamatan Bulu:16 Desa
2. Kecamatan Gunem:15 Desa
3.Kecamatan Kaliori:23 Desa
4.Kecamatan Kragan:27 Desa
5.Kecamatan Lasem:20 Desa
6.Kecamatan Pamotan:23 Desa
7.Kecamatan Pancur:23 Desa
8.Kecamatan Rembang:7 Kelurahan dan 27 Desa
9.Kecamatan Sale:15 Desa
10.Kecamatan Sarang:23 Desa
11.Kecamatan Sedan:21 Desa
12.Kecamatan Sluke:14 Desa
13.Kecamatan Sulang:22 Desa
14.Kecamatan Sumber:18 Desa