pn.rembang@gmail.com
+62 896 2776 0686
Pengadilan Negeri Rembang Kelas II

PN Rembang

Kompensasi Pelayanan

Kompensasi Pelayanan

Smallest Font
Largest Font
Pengadilan Negeri Rembang menetapkan kompensasi kepada Pengguna Layanan (Masyarakat / Stakeholder yang menerima Layanan) apabila dalam hal pemberian layanan dari para petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Rembang tidak menerapkan 3S (Senyum, Sapa, Salam) dan pelayanan oleh Petugas lebih dari Standar Pelayanan yang ditetapkan, maka Pengadilan Negeri Rembang memberikan kompensasi pelayanan berupa Permohonan Maaf serta Kompensasi berupa souvenir.