Constatering Nomor 8/Pdt.Eks/Constatering/2024/PN Rbg dan Nomor 9/Pdt.Eks/Constatering/2024/PN Rbg
Smallest Font
Largest Font
Rembang, Jumat, 14 Februari 2025 – Pengadilan Negeri Rembang melaksanakan tahapan konstatering sebagai bagian dari proses eksekusi terhadap dua perkara perdata, yakni perkara Nomor 8/Pdt.Eks/Constatering/2024/PN Rbg dan Nomor 9/Pdt.Eks/Constatering/2024/PN Rbg.
Kegiatan konstatering ini dilakukan oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Rembang atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Rembang. Konstatering sendiri merupakan tahap pencocokan objek eksekusi dengan putusan pengadilan untuk memastikan kesesuaian sebelum pelaksanaan eksekusi lebih lanjut.
Proses konstatering ini berjalan lancar dengan kehadiran pihak terkait, termasuk pemohon dan termohon eksekusi.
Editors Team


Pradikta Andi Alvat
Author