pn.rembang@gmail.com
+62 896 2776 0686
Pengadilan Negeri Rembang Kelas II

PN Rembang

Eksekusi Nomor 8/Pdt.Eks/2024/PN Rbg

Eksekusi Nomor 8/Pdt.Eks/2024/PN Rbg

Smallest Font
Largest Font

Eksekusi Nomor 8/Pdt.Eks/2024/PN Rbg terkait Pengosongan Lahan Sawah Seluas 1,6 Hektare di Desa Bogorejo, Sumber, Rembang

Rembang, Selasa 29 April 2025 – Pengadilan Negeri Rembang hari ini melaksanakan eksekusi perdata berupa pengosongan lahan sawah seluas 16.812 meter persegi (sekitar 1,68 hektare) yang terletak di Desa Bogorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang. Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan perkara Nomor 8/Pdt.Eks/2024/PN Rbg.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Rembang, berdasarkan surat perintah dari Ketua Pengadilan Negeri Rembang. Eksekusi berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan aparat TNI sehingga proses eksekusi dapat  berjalan lancar, tertib dan kondusif

Editors Team
Daisy Floren