Eksekusi Nomor 8/Pdt.Eks/2024/PN Rbg
Eksekusi Nomor 8/Pdt.Eks/2024/PN Rbg terkait Pengosongan Lahan Sawah Seluas 1,6 Hektare di Desa Bogorejo, Sumber, Rembang
Rembang, Selasa 29 April 2025 – Pengadilan Negeri Rembang hari ini melaksanakan eksekusi perdata berupa pengosongan lahan sawah seluas 16.812 meter persegi (sekitar 1,68 hektare) yang terletak di Desa Bogorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang. Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan perkara Nomor 8/Pdt.Eks/2024/PN Rbg.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Rembang, berdasarkan surat perintah dari Ketua Pengadilan Negeri Rembang. Eksekusi berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan aparat TNI sehingga proses eksekusi dapat berjalan lancar, tertib dan kondusif

