Hakim mediator berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara di PN Rembang
Smallest Font
Largest Font
Hakim Mediator Pengadilan Negeri Rembang SRI RAHAYUNINGSIH, SH.MH., telah melaksanakan mediasi atas perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2022/PN Rbg antara SUTARNO dan WIWIK NURYANTI lawan PT. BNI Kantor Cabang Pati dan KPKNL dengan hasil BERHASIL DENGAN PENCABUTAN dan perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2022/PN Rbg antara IKA LESTARI binti SUPARDI lawan SRI MULYANI binti SARMO SAJID dan HADI SUCIPTO dengan hasil BERHASIL DENGAN AKTA PERDAMAIAN.
Editors Team


Aprilia Dwi Wulandari
Author