pn.rembang@gmail.com
+62 896 2776 0686
Pengadilan Negeri Rembang Kelas II

PN Rembang

Mediasi Berhasil Perkara Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Rbg

Mediasi Berhasil Perkara Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Rbg

Smallest Font
Largest Font

Rembang, Kamis 24 April 2025 – Proses mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Rembang pada hari ini membuahkan hasil positif. Dalam perkara perdata nomor 10/Pdt.G/2025/PN Rbg, kedua belah pihak yang bersengketa akhirnya mencapai kesepakatan damai.

Mediasi tersebut dipimpin oleh Hakim Mediator Sukmandari Putri, S.H., M.H., yang dengan pendekatan komunikatif dan profesional berhasil menjembatani perbedaan antara para pihak. Proses berlangsung kondusif dan penuh itikad baik dari masing-masing pihak yang hadir.

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap persidangan lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam mekanisme penyelesaian perkara perdata melalui mediasi di pengadilan.

Pihak Pengadilan Negeri Rembang menyambut baik keberhasilan mediasi ini sebagai bentuk penyelesaian sengketa secara damai yang mengedepankan musyawarah serta mengurangi beban perkara di pengadilan

Editors Team
Daisy Floren