Pemeriksaan Setempat dalam perkara perdata nomor 31/Pdt.G/2024/PN Rbg
Smallest Font
Largest Font
Rembang, Kamis, 6 Maret 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang menggelar Pemeriksaan Setempat dalam perkara perdata nomor 31/Pdt.G/2024/PN Rbg. Pemeriksaan ini dilakukan langsung di lokasi objek sengketa yang berada di Desa Kragan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.
Pemeriksaan Setempat merupakan bagian dari proses persidangan yang bertujuan untuk memperoleh gambaran nyata mengenai objek sengketa. Langkah ini diambil agar majelis hakim dapat menilai secara langsung kondisi dan batas-batas tanah atau properti yang menjadi pokok perkara, sehingga dapat memberikan putusan yang lebih adil dan berdasarkan fakta di lapangan
Editors Team


Pradikta Andi Alvat
Author