pn.rembang@gmail.com
+62 896 2776 0686
Pengadilan Negeri Rembang Kelas II

PN Rembang

Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata Nomor 7/Pdt.G/2025/PN Rbg

Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata Nomor 7/Pdt.G/2025/PN Rbg

Smallest Font
Largest Font

Rembang, Rabu 16 April 2025 — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam perkara perdata Nomor 7/Pdt.G/2025/PN Rbg. Pemeriksaan tersebut dilakukan langsung di lokasi obyek sengketa yang terletak di Desa Seren, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang.

Pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan, di mana Majelis Hakim meninjau langsung keadaan fisik tanah atau bangunan yang menjadi pokok sengketa guna memperoleh gambaran yang lebih jelas dan obyektif. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para pihak yang berperkara, kuasa hukum masing-masing pihak, serta perwakilan dari pemerintah desa setempat.

Majelis Hakim berharap bahwa dengan adanya descente ini, informasi yang diperoleh di lapangan dapat memperkuat pertimbangan dalam memutus perkara secara adil dan obyektif. Proses pemeriksaan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta mendapatkan pengamanan dari aparat setempat

Editors Team
Daisy Floren