Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Rbg
Smallest Font
Largest Font
Rembang, Rabu 16 April 2025 — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Rbg. Kegiatan ini dilakukan di lokasi obyek sengketa yang terletak di Desa Tambak Agung, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang.
Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi fisik obyek perkara yang disengketakan, sebagai bagian dari upaya Majelis Hakim untuk mendapatkan pembuktian yang lebih konkret dan faktual. Kehadiran Majelis di lokasi perkara diharapkan dapat membantu memperjelas posisi para pihak dan batas-batas obyek sengketa
Editors Team


Pradikta Andi Alvat
Author