Pengadilan Negeri Rembang Laksanakan Konstatering Eksekusi Nomor: 7/Pdt.Eks/2024/PN Rbg
Pengadilan Negeri Rembang Laksanakan Konstatering Eksekusi Nomor: 7/Pdt.Eks/2024/PN Rbg.
Rembang, Rabu, 21 Mei 2025 – Pengadilan Negeri Rembang melaksanakan kegiatan konstatering atau pencocokan objek sengketa dalam rangka eksekusi perkara perdata Nomor: 7/Pdt.Eks/2024/PN Rbg. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Tasikagung, Kecamatan/Kabupaten Rembang, sebagai bagian dari tahapan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Konstatering dilakukan oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Rembang, berdasarkan perintah langsung dari Ketua Pengadilan Negeri Rembang. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian objek eksekusi dengan amar putusan pengadilan sebelum pelaksanaan eksekusi riil dilakukan.
Proses konstatering berjalan dengan tertib dan lancar, disaksikan oleh pihak-pihak terkait serta aparat setempat guna memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengadilan di lapangan.
Kegiatan ini merupakan bagian penting dari tahapan eksekusi, yang menjadi kewenangan pengadilan untuk menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa

