pn.rembang@gmail.com
+62 896 2776 0686
Pengadilan Negeri Rembang Kelas II

PN Rembang

Perdamaian Perkara Nomor 66/Pdt.G.S/2024/PN Rbg

Perdamaian Perkara Nomor 66/Pdt.G.S/2024/PN Rbg

Smallest Font
Largest Font

Perkara gugatan sederhana nomor 66/Pdt.G.S/2024/PN Rbg sepakat untuk berdamai dihadapan Hakim Sukmandari Putri S.H. M.H.,setelah Hakim mengupayakan perdamaian kepada Para Pihak.Tujuan upaya perdamaian adalah untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan menghindari proses peradilan yang panjang, menguras waktu serta bertujuan untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dengan bantuan Hakim yang netral, sehingga dapat mempercepat penyelesaian perkara, mengurangi beban pengadilan, dan menjaga hubungan baik antara pihak-pihak yang bersengketa, selain itu upaya perdamaian memberikan alternatif yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan untuk menyelesaikan sengketa, serta mendukung terciptanya sistem peradilan yang lebih baik. Perdamaian ini sebagai implementasi budaya kerja ASN Ber-AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) di lingkungan Pengadilan Negeri Rembang.

Editors Team
Daisy Floren