pn.rembang@gmail.com
+62 896 2776 0686
Pengadilan Negeri Rembang Kelas II

PN Rembang

Perjanjian Layanan Posbakum

Perjanjian Layanan Posbakum

Smallest Font
Largest Font

Pada Senin, 13 Januari 2025, bertempat di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Rembang, dilaksanakan perjanjian kerjasama layanan Posbakum antara Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Rumah Setara dengan Pengadilan Negeri Rembang. Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan yang memungkinkan individu yang kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum yang dibutuhkan dalam proses peradilan.
 
Acara dimulai dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Rembang, yang menyampaikan pentingnya kolaborasi antara lembaga peradilan dengan lembaga bantuan hukum untuk menciptakan keadilan yang merata dan akses yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu. Selanjutnya, perwakilan dari LKBH Rumah Setara menjelaskan ruang lingkup dan tujuan dari kerjasama ini, serta bagaimana layanan Posbakum akan dijalankan untuk membantu masyarakat memperoleh pengetahuan hukum dan pendampingan dalam perkara yang dihadapi

Editors Team
Daisy Floren