Perkara Nomor 7/Pdt.G.S/2025/PN Rbg Berhasil Damai
Perkara Nomor 7/Pdt.G.S/2025/PN Rbg Berhasil Damai
Pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025, perkara perdata gugatan sederhana Nomor 7/Pdt.G.S/2025/PN Rbg yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Rembang mencapai titik terang. Setelah melalui proses hukum yang berjalan dengan tertib dan penuh kehati-hatian, para pihak yang bersengketa akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan mereka secara damai.
Kesepakatan perdamaian ini tercapai atas dasar itikad baik dan semangat rekonsiliasi antara kedua belah pihak. Mereka menyadari bahwa penyelesaian sengketa secara damai bukan hanya mengakhiri proses hukum yang sedang berjalan, tetapi juga membuka jalan menuju hubungan yang lebih harmonis di masa mendatang.
Dengan adanya perdamaian ini, maka perkara tersebut dinyatakan selesai, dan para pihak tidak lagi memiliki tuntutan satu sama lain terkait pokok perkara. Kesepakatan ini akan dituangkan dalam akta perdamaian (akta van dading) sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.

