pn.rembang@gmail.com
+62 896 2776 0686
Pengadilan Negeri Rembang Kelas II

PN Rembang

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Nomor 8/Pdt.Eks/2024/PN Rbg

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Nomor 8/Pdt.Eks/2024/PN Rbg

Smallest Font
Largest Font

Rembang, 15 April 2025 — Pengadilan Negeri (PN) Rembang menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan eksekusi perkara perdata Nomor 8/Pdt.Eks/2024/PN Rbg. Rapat yang berlangsung di ruang mediasi PN Rembang ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Rembang atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Rembang. Acara tersebut dihadiri oleh para pihak yang terlibat dalam perkara serta aparat keamanan untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses eksekusi.​

Sebelumnya, pada 14 Februari 2025, PN Rembang telah melaksanakan tahapan konstatering sebagai bagian dari proses eksekusi terhadap perkara tersebut. Konstatering dilakukan oleh Panitera dan Juru Sita PN Rembang atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Rembang. Tahap ini bertujuan untuk mencocokkan objek eksekusi dengan isi putusan pengadilan guna memastikan kesesuaian sebelum pelaksanaan eksekusi lebih lanjut .​

Rapat koordinasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa proses eksekusi berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan melibatkan semua pihak terkait dan aparat keamanan, PN Rembang menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan keadilan secara transparan dan akuntabel

Editors Team
Daisy Floren