Sita Eksekusi No 7/Pdt.Eks/2024/PN Rbg
Smallest Font
Largest Font
Rembang, Kamis 6 Februari 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Rembang melaksanakan sita eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Desa Tasik Agung, Kecamatan Rembang, dalam perkara eksekusi Nomor 7/Pdt.Eks/2024/PN Rbg.
Pelaksanaan sita eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Rembang bersama dengan Juru Sita atas perintah Ketua Pengadilan Negeri. Proses sita eksekusi berjalan kondusif dan sesuai dengan prosedur ketentuan hukum yang berlaku
Editors Team


Aprilia Dwi Wulandari
Author