Sosialisasi Eksternal Mengenai Gugatan Sederhana
Smallest Font
Largest Font
Kamis, 7 November 2024. Bertempat di Pollos Hotel Kabupaten Rembang dilaksanakan sosialisasi Perma Nomor 4 Tahun 2019, yang disampaikan oleh Pemateri dan Narasumber Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rembang Peserta sosialisasi adalah Bank BPR BKK Lasem Kabupaten Rembang. Sosialisasi ini merupakan bentuk responsibilitas dari Pengadilan Negeri Rembang untuk memberikan pengetahuan kepada Bank mengenai syarat serta tahapan serta perbedaan gugatan biasa dengan gugatan sederhana
Editors Team


Andy
Author