Sita eksekusi Nomor 6/Pdt.Eks/2024/PN Rbg
Smallest Font
Largest Font
Kamis, 29 Agustus 2024. Dilaksanakan Sita Eksekusi terhadap tanah dan bangunan dalam perkara perdata yang dimohonkan eksekusi Nomor 6/Pdt.Eks/2024/PN Rbg yang terletak di Desa Kabongan Kidul Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang. Sita Eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Rembang dan dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Rembang dengan didampingi oleh Panitera Muda Perdata dan Juru Sita.
Editors Team


SUKMANDARI
Author