pn.rembang@gmail.com
+62 896 2776 0686
Pengadilan Negeri Rembang Kelas II

PN Rembang

Tes Pemeriksaan Narkoba Aparatur Pengadilan Negeri Rembang

Tes Pemeriksaan Narkoba Aparatur Pengadilan Negeri Rembang

Smallest Font
Largest Font

Rembang, Rabu 16 April 2025 — Pengadilan Negeri (PN) Rembang bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rembang melaksanakan tes pemeriksaan narkoba terhadap seluruh aparatur pengadilan. Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di lingkungan institusi hukum.

Tes narkoba ini dilakukan secara mendadak dan menyeluruh, mencakup hakim, panitera, staf administrasi, serta pegawai lainnya di lingkungan PN Rembang. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat Pengadilan Negeri Rembang dalam mewujudkan aparat yang bersih dan bebas dari narkoba.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rembang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan institusinya terhadap program nasional Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dicanangkan pemerintah dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045.

"Pengadilan harus menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum sekaligus memberi teladan. Kami ingin memastikan bahwa setiap aparatur bebas dari pengaruh narkoba, sehingga dapat menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas," ujarnya.

Satresnarkoba Polres Rembang menyambut baik inisiatif ini dan berharap langkah serupa dapat diikuti oleh lembaga-lembaga lainnya. Kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlawanan terhadap narkoba merupakan tanggung jawab bersama lintas institusi.

Hasil Narkoba terhadap 33 Aparatur Pengadilan Negeri Rembang dinyatakan negatif mengkonsumsi Narkoba. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan komitmen terhadap bahaya narkoba semakin meningkat, sekaligus memperkuat peran aparat pengadilan dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih, terpercaya, dan mendukung visi besar Indonesia Emas 2045

Editors Team
Daisy Floren